OPINI SEPUTAR PANGAN

“BBM NAIK, PANGAN SULIT”

Dalam industri, BBM bersubsidi di salahgunakan oleh beberapa pihak seperti SPBU, bukan untuk konsumsi orang miskin, tetapi dijual ke industri besar, mobil mewah untuk pengangkutan, penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin, dan masih banyak lagi. Hal ini diperparah dengan subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar 80%, sebagian besar digunakan oleh kalangan menengah ke atas. Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah seharusnya melakukan pemutakhiran dan penyempurnaan regulasi distribusi dan regulasi BBM, karena ketika yang dilakukan, tidak ada cara. dana triliunan rupiah akan mengalir keluar, hanya menguap dari asap knalpot mobil mewah penyewa.

Kenaikan harga minyak pemanas atau BBM bersubsidi, khususnya solar, diperkirakan akan menaikkan harga barang kebutuhan pokok di dalam negeri. Harga solar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya logistik negara. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menyatakan bahwa biaya logistik secara umum dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu biaya penyimpanan, logistik laut, dan logistik darat. Sementara itu, biaya logistik negara mencapai 50% dari total biaya logistik nasional. Perubahan harga bahan bakar mempengaruhi 42% dari total biaya logistik negara, kenaikan biaya logistik secara langsung mempengaruhi bahan baku yang tidak dimurnikan atau diproses dengan teknologi rendah. Artinya, pertumbuhan solar bersubsidi akan sangat dipengaruhi oleh komoditas dan produk industri makanan dan minuman. Dalam data Kementerian Pertanahan atau Pertanian, terdapat 12 makanan pokok yang dikuasai pemerintah, yakni beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai rawit, gula pasir, minyak goreng, kedelai, daging sapi, daging ayam, dan telur.

Diharapkan bahwa pemerintah akan melonggarkan subsidi sampai batas tertentu. Dengan kata lain, pemerintah hanya mengurangi dampak kenaikan harga BBM terhadap barang kebutuhan pokok dan teknologi rendah. “Yang dijaga adalah industri masyarakat, kecuali aset vital dan penting yang dijaga pemerintah” . Dukungan sosial tetap diberikan.

Hal ini diperlukan karena di sini masyarakat mengetahui seberapa besar subsidi komponen BBM tersebut; Pertalite, Suna dan Pertamax. Hal ini penting untuk diungkap karena di sini publik dapat melihat seberapa besar bagian dukungan anggaran yang dialokasikan negara untuk BMM, LPG dan listrik, sehingga kami menginformasikan bahwa anggaran subsidi negara untuk Pertalite sudah mencukupi. tidak, aus atau tidak, serta untuk bahan bakar dan komponen pendukung lainnya. Menurut laporan Menko Perekonomian, pemerintah sejauh ini telah membayar kompensasi sebesar Rp 6.800 kepada pemerintah kota. Dimana selisih HJE 7650 IDR/l dengan harga ekonomi 14450 IDR. Sri Mulyani juga mencatat subsidi sebesar Rp 6.800 lebih cenderung dinikmati oleh RT kaya, artinya subsidi BBM Pertalite selama ini belum mencapai target, atau 80% RT kaya dan 20% RT miskin dibantu sebesar 86% dari total konsumsi pertalite RT telah dikonsumsi. Dikonversi menjadi rupiah, rent seeker/mafia migas/maksiat telah menikmati sekitar Rp 110,6 triliun hingga Agustus 2022.

Berdasarkan kesadaran tersebut, pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan bantuan ini, karena jelas penyalurannya tidak sesuai dengan sasaran yang dituju, yaitu masyarakat miskin. Salah satu cara memperkirakannya adalah dengan melengkapi data jumlah keluarga miskin yang menggunakan BBM (pertalite). Tanpa data, kebijakan-kebijakan tersebut dapat merugikan keuangan publik, yang tentunya akan merugikan pihak yang kurang beruntung. Kemudian evaluasi tahap selanjutnya adalah evaluasi terhadap instansi pemerintah yang mengatur proses hilirisasi BBM yaitu BPH Migas. BPH Migas sendiri memiliki kewajiban di bidang BBM untuk mengatur, menetapkan dan mengendalikan ketersediaan dan pendistribusian BBM, cadangan minyak nasional serta penggunaan sarana pengangkutan dan penyimpanan BBM. Gejolak terkait kenaikan harga BBM yang terjadi saat ini, salah satu penyebabnya adalah ketidakefektifan BPH Migas dalam memenuhi kewajibannya. Jadi yang dikorbankan lagi adalah masyarakat yang tidak mampu. 

Sumber:

https://industri.kontan.co.id/news/bila-harga-bbm-naik-begini-dampaknya-ke-bisnis-tarif-jasa-industri-logistik

https://dephub.go.id/post/read/kebijakan-bbm-bersubsidi-9958