Mahasiswa yang telah menempuh SKS>= 75 dengan IPK>=2,00 tanpa nilai E dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan PKL dengan mengisi FORM A yang disediakan Program Studi. Masing-masing mahasiswa akan mendapatkan dosen pembimbing PKL dari Program Studi melalui Dosen Koordinator PKL. Dosen Koordinator PKL akan mengadakan pertemuan dengan mahasiswa yang akan menempuh PKL untuk melakukan koordinasi pelaksanaan PKL pada akhir PKL.