Penelitian

Mahasiswa yang telah menempuh SKS >= 110 dengan IPK >= 2,00 tanpa nilai E dapat mengajukan permohonan untuk mengajukan usul penelitian (proposal) sekaligus dosen pembimbing skripsi dengan mengisi FORM B yang disediakan Program Studi. Masing-masing mahasiswa akan mendapatkan dosen pembimbing skripsi, yaitu dosen pembimbing utama (I) dan dosen pembimbing pendamping (II). Penentuan dosen pembimbing ditentukan oleh Fakultas dengan mempertimbangkan usulan dari program studi berdasarkan pilihan mahasiswa dan distribusi beban dosen.

Untuk tugas akhir, mahasiswa diwajibkan membuat laporan penelitian (skripsi) dari penelitian yang dilakukan dalam bentuk hard copy dan soft copy dalam format pdf. Serta satu makalah yang siap dipublikasikan juga dalam bentuk hard copy dan softcopy dalam bentuk word. Untuk melakukan penelitian dilaboratorium di lingkungan PS THP, mahasiswa diwajibkan untuk mendapatkan pelatihan singkat dari semua laboratorium tentang tata cara penggunaan setiap alat yang ada di laboratorium tersebut (GLP). Tanda telah mendapatkan pelatihan itu ditunjukkan dengan tanda tangan ketua laboratorium atau yang mewakilinya pada Form Tata Tertib Penggunaan Laboratorium (FORM C) yang dikeluarkan oleh Program Studi.

Mahasiswa dapat melakukan penelitian di laboratorium di lingkungan PS THP dengan mengajukan permohonan ijin penggunaan laboratorium yang (FORM D) ditandatangani oleh mahasiswa dengan melampirkan FORM C yang telah ditandatangani oleh ketua Laboratorium, dan bukti menyimpan biaya pelatihan GLP dan penggunaan laboratorium untuk penelitian sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Mahasiswa akan mendapatkan surat ijin penggunaan laboratorium (FORM E) dari Program Studi untuk diberikan ke ketua laboratorium sebagai ijin untuk melakukan penelitian di masing-masing laboratorium.

Mahasiswa dapat melakukan penelitian pada satu atau lebih laboratorium dan mahasiswa akan mendapatkan kartu bebas laboratorium yang telah ditandatangani oleh Ketua Laboratorium tempat mahasiswa tersebut melakukan penelitian setelah membayar biaya penggunaan bahan kimia atau alat-alat laboratorium yang digunakan. Mahasiswa yang telah selesai menggunakan laboratorium dapat melengkapi FORM BEBAS LABORATORIUM yang bisa diperoleh di Bagian Akademik Fakultas.