Audit Mutu Internal

Aplikasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) telah disiapkan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unmul. Penetapan penjaminan mutu terhadap kegiatan yang menghasilkan luaran tridarma dimulai dari aspek perencanaan melalui tahapan dibuktikan dengan dokumen Renstra dan Renop PS THP 2021-2025 yang disahkan melalui Keputusan Dekan Faperta Unmul No. 170/SK/2021 dan 176/SK/2021. Di tahap operasional, rakor perencanaan kegiatan tahunan PS THP menghasilkan kalender akademik PS THP.
Pelaksanaan kegiatan yang menghasilkan luaran tridarma dilakukan sepanjang tahun. Evaluasi kegiatan yang menghasilkan luaran tridarma tahunan khususnya beban kinerja dosen dilakukan setiap semester melalui laman khusus dan kelebihan atas beban kinerja dievaluasi tim remunerasi melalui laman sistem informasi kinerja. Evaluasi awal dilakukan berdasarkan pembaruan data SINTA.
Setiap pejabat struktural hingga kepala Laboratorium diwajibkan untuk membuat laporan kinerja tahunan. Pengendalian dilakukan dalam bentuk rapat rabuan sesuai dengan permasalahan yang akan diangkat. Audit mutu internal dilaksanakan setiap tahun. Perbaikan berkelanjutan dilakukan dengan meningkatkan kontribusi mahasiswa dalam menghasilkan luaran tridarma yang layak dipublikasikan atau menjadi KI. Peningkatan layanan seperti unit pengujian dan peralatan di Laboratorium dilakukan setiap tahun.

Hasil Audit Mutu Internal

Hasil Audit Mutu Internal dapat diakses dengan mengirimkan permintaan kepada Unit Penjaminan Mutu PS. THP atau Gugus Jaminan Mutu Fakultas Pertanian, Universitas Mulawarman

REPOSITORI DOKUMEN MUTU FAKULTAS PERTANIAN